Pengertian Manthuq dan Mafhum

mata kuliyah ulumul quran

Risalah 'Ilmu - موقع أبي إسحاق العصرى

Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullahu berkata :

Hukum-hukum syari’at terkadang disimpulkan dari manthuq-nya, yakni teks dalil yang menunjukkan pada suatu hukum tertentu.

Dan terkadang diambil dari mafhum-nya, yakni (sesuatu yang dipahami dari makna dalil dan bukan dari teksnya-ed) yang menunjukkan pada suatu hukum tertentu.

Dengan mafhummuwafaqoh jika mafhum-nya tersebut hukumnya sama dengan manthuq-nya atau lebih tinggi lagi.

Atau dengan mafhum mukholafah jika hukum mafhum-nya berlawanan dengan manthuq-nya. Bisa jadi karena manthuq dalil disifati dengan sifat tertentu atau diberi syarat dengan syarat tertentu lalu mafhum dalil menyelisihi sifat atau syarat yang ada pada manthuq sehingga hukum keduanya menjadi berbeda atau berlawanan.

View original post 1,044 more words

About julianasari78

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment